Sabtu, 19 September 2026

BPKN Tegaskan Produsen Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Renti Maharaini Kerti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Foto: Antara

Karena itu, ia meminta masyarakat yang pernah membeli produk tersebut tidak membuang bukti transaksi. “Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.

BPKN merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban pelaku usaha beriktikad baik, larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, serta tanggung jawab memberikan ganti rugi.

Renti juga menyoroti kemungkinan aspek dolus eventualis apabila dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui aturan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

“Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” katanya pula.

Menurut BPKN, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keuntungan perdagangan. Informasi yang benar dan keamanan pangan merupakan hak konsumen, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan produk dengan kandungan gizi sesuai klaim.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
28o
Kurs