Sabtu, 19 September 2026

BPKN Tegaskan Produsen Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Renti Maharaini Kerti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Foto: Antara

“Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujar Renti.

Sebelumnya, pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek yang disebut dalam temuan itu yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.(ant/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
28o
Kurs