Bapanas Temukan Tiga Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi
Sabtu, 19 September 2026 | 16:07 WIB
Renti Maharaini Kerti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Foto: Antara
“Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” ujar Renti.
Sebelumnya, pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang disebut dalam temuan itu yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.(ant/bil/faz)