Subandi Bupati Sidoarjo segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas sound horeg jelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga, instansi, dan organisasi di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/8/2026).
Subandi mengatakan, pembatasan sound horeg perlu disesuaikan dengan kearifan lokal Sidoarjo. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo akan mempertegas hal-hal yang masih diperbolehkan dan yang dilarang dalam kegiatan tersebut.
“Ya, tadi ada usulan harus kita lakukan sesuai kearifan lokal yang ada di Sidoarjo. Nanti kita akan pertegas dengan skema apa-apa saja yang masih diperbolehkan, apa-apa yang tidak. Jadi sesuai dengan keputusan kita bersama,” kata Subandi seusai rapat koordinasi.
Subandi menyebut pengaturan itu akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) tentang pembatasan aktivitas sound horeg. Salah satu poin yang akan diatur adalah batas volume suara.
“Termasuk volumenya tadi, dengan volume ketinggian minimal 55 dan sesuai aturan. Kalau hari ini di atas 100, ini enggak boleh. Kan sesuai dengan SE yang dilakukan oleh Bu Gubernur,” ujarnya.
Selain volume suara, Subandi juga menyoroti perilaku yang kerap menyertai kegiatan sound horeg. Ia menegaskan, Sidoarjo sebagai kota santri harus tetap menjaga norma, ketertiban, dan kearifan lokal.
“Yang kedua, terkait berpakaian yang tidak senonoh. Karena sudah jelas Sidoarjo kota santri, masak perempuan joget-joget di jalan, minum-minum. Kadang juga pasti pakai narkoba juga. Jadi ini yang kita enggak perbolehkan,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo akan memperketat perizinan kegiatan. Subandi menyebut kegiatan sound horeg yang digelar tanpa izin kepolisian akan ditindak.
“Jadi nanti ada izin kita perketat. Nanti kalau ada kegiatan sound horeg tanpa izin di polsek, kita ambil semua. Biarkan stabilitas keamanan kita tetap terjaga,” katanya.
Bupati Sidoarjo tidak ingin aktivitas sound horeg nantinya justru memicu konflik di tengah masyarakat. Ia mencontohkan suara dengan volume terlalu besar bisa mengganggu warga, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan.
“Saya tidak mau adanya sound horeg jadi konflik di lingkungan. Karena nanti kan pasti ada, karena terlalu besarnya volume, takutnya ada kaca pecah,” ujarnya.
Selain soal sound horeg, Subandi juga mengingatkan masyarakat agar peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak dilakukan secara berlebihan, termasuk dalam hal iuran lingkungan. Menurutnya, partisipasi warga dalam kegiatan Agustusan tetap harus berdasarkan musyawarah dan tidak boleh memberatkan masyarakat.
“Jadi jangan sampai dengan adanya peringatan HUT, partisipasi itu terlalu berlebihan. Akhirnya jadi persoalan yang ada di lingkungan,” kata Subandi.
Ia menegaskan, iuran kegiatan lingkungan boleh dilakukan sepanjang disepakati bersama dan tidak menjadi beban bagi warga. “Silakan lakukan kegiatan yang sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Adapun rapat koordinasi itu digelar untuk mengantisipasi dampak sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban umum, serta kesehatan masyarakat akibat maraknya penggunaan sound horeg di berbagai daerah yang mulai merambah Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut, Burhanuddin Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo menyampaikan, aktivitas sound horeg perlu dilihat dari aspek keagamaan, sosial, dan kesehatan. Ia menilai sound horeg lebih banyak menimbulkan mafsadat atau keburukan daripada manfaat.
Dari aspek sosial, Burhanuddin mencontohkan adanya pedagang telur yang dirugikan karena telur dagangannya pecah akibat hentakan suara. Sementara dari aspek kesehatan, dentuman suara keras dinilai berpotensi mengganggu pendengaran dan kesehatan jantung.
“Sampai ada orang meninggal karena serangan jantung saat ada sound horeg,” kata Burhanuddin.
Sementara Gatot Soegeng Santoso Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo juga mendukung adanya pembatasan sesuai aturan.
Menurutnya, tingkat kekerasan suara perlu dibatasi, perizinan keramaian harus dipenuhi, dan aktivitas yang menggunakan jalan tetap memperhatikan aturan lalu lintas.
Sementara itu, Ahmad Arafat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan, aktivitas sound horeg harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Menurut Ahmad, Pemkab Sidoarjo dapat menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar pengaturan. “Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka,” ujar Ahmad.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, PDM Sidoarjo, LDII Sidoarjo, BNNK Sidoarjo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

