“Modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujarnya.
Penyidik menjerat SAM dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman pidana yang dikenakan antara lain penjara paling lama sembilan tahun berdasarkan ketentuan KUHP. Sementara berdasarkan UU TPKS, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Untuk membuktikan perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.
SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

