Rabu, 19 Agustus 2026

Buron di Mesir, Tokoh Agama Tersangka Pencabulan 5 Korban Dapat Red Notice Interpol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujarnya.

Penyidik menjerat SAM dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Ancaman pidana yang dikenakan antara lain penjara paling lama sembilan tahun berdasarkan ketentuan KUHP. Sementara berdasarkan UU TPKS, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Untuk membuktikan perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
31o
Kurs