Bareskrim juga mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Red Notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026. “Jadi untuk Red Notice-nya telah terbit sejak Juli 2026,” kata Nurul.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka ke Indonesia.
“Koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ujar Nurul.
Setelah tersangka berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum.(faz/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

