“Apabila tidak tercapai kesepakatan, KASBI meminta PHK melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Upah proses juga diminta tetap dibayarkan setiap bulan sampai adanya putusan final and binding,” imbuhnya.
Ketujuh, pembentukan dana cadangan pesangon. Dana tersebut diminta dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kedelapan, pembentukan komite pengawasan dari unsur tripartit untuk mengawasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Kesembilan, pelatihan kerja. KASBI meminta pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk meningkatkan kualitas SDM bagi angkatan kerja, pekerja maupun purna kerja.
Kesepuluh, waktu kerja dan waktu istirahat. KASBI meminta pekerja perempuan mendapatkan hak cuti haid selama dua hari tanpa syarat surat keterangan sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.

NOW ON AIR SSFM 100

