Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/9/2026), melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah lokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,” ujarnya di Jakarta.
Karena proses penggeledahan sampai sekarang masih berlangsung, Budi belum bisa menyampaikan barang bukti tambahan yang berhasil ditemukan KPK.
Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026) lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.
Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 September 2026, di Rutan Cabang KPK.(rid/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

