“Sekarang kita sudah menetapkan kelas jalan, jadi sudah ada kelas jalan. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian. Kalau suatu jalan kelas 2, maka yang boleh melintas harus sesuai kriteria,” jelas Edy dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Edy mengatakan selama ini kerusakan jalan kerap dipicu oleh kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kemampuan konstruksi jalan.
Melalui regulasi ini, ia berharap supaya kendaraan dengan klasifikasi berat tertentu dapat mematuhi aturan dan usia jalan dapat bertahan lebih lama.
Meski demikian, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha agar distribusi barang tidak terganggu.
“Jangan sampai kita membangun jalan untuk kelas 3, tetapi yang lewat kendaraan kelas 1 atau kelas 2. Sebaliknya, jangan sampai kelas jalan yang ditetapkan membuat perusahaan tidak bisa lewat. Jadi ini win-win solution,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

