Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.
Meski demikian, Edy menyebut truk bermuatan besar masih dapat melintas di luar klasifikasi kelas jalan, asalkan memenuhi ketentuan dan distribusi beban pada sumbu kendaraan sesuai aturan.
“Muatan besar tidak masalah selama distribusi bebannya sesuai ketentuan,” tuturnya.
Penerapan regulasi kelas jalan tersebut nantinya akan lebih fokus diimplementasikan di kawasan industri karena kerap dilalui kendaraan bertonase besar, salah satunya Kabupaten Jember.
“Umumnya daerah yang terdapat perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Jember, ada ruas jalan dengan kelas 1 dengan perkerasan beton. Kemudian kawasan industri besar lainnya,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

