Kementerian Kebudayaan menyiapkan langkah pemulihan Desa Adat Sade di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kawasan permukiman tradisional Suku Sasak tersebut dilanda kebakaran hebat pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Kebakaran tidak hanya menghanguskan rumah warga dan bangunan pendukung aktivitas ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan besar pada sejumlah aset kebudayaan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Sasak.
Berdasarkan pendataan awal Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, kebakaran berdampak pada 167 unit bangunan di Desa Adat Sade, yang berada di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bangunan yang terdampak meliputi 75 rumah adat, 69 toko kerajinan, dan delapan lumbung alang. Kebakaran juga berdampak pada enam Berugak Sekepat, empat Berugak Sekenam Besar, satu masjid, satu Bale Beleq, satu toilet umum, satu gerbang desa, dan satu Pelonggo.
Tidak hanya bangunan, sejumlah benda pusaka dan warisan budaya masyarakat Sasak turut terbakar. Di antaranya keris, tombak, klewang, gendang beleq, gong tua, perlengkapan seni Peresean, serta naskah kuno berbahasa Sanskerta.
Fadli Zon Menteri Kebudayaan menegaskan, Desa Adat Sade merupakan salah satu aset budaya nasional yang memiliki nilai penting sehingga pemulihannya menjadi prioritas pemerintah.
“Desa Adat Sade adalah aset budaya nasional yang tidak ternilai harganya,” kata Fadli Zon dilansir dari Antara.
Pada tahap tanggap darurat, Kementerian Kebudayaan memprioritaskan pengamanan lokasi, pendataan, serta penyelamatan benda dan objek budaya yang masih dapat diselamatkan.
Tim akan menyisir reruntuhan untuk mencari sisa kain tenun atau wastra, benda pusaka seperti keris dan tombak, serta fragmen manuskrip kuno yang terdampak kebakaran.
Penyelamatan juga dilakukan terhadap warisan budaya nonfisik. Pemerintah akan mendokumentasikan ingatan kolektif masyarakat, cerita rakyat, sejarah lokal, hingga pengetahuan tradisional yang diwariskan para tetua adat.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebakaran tidak menghilangkan jejak sejarah dan pengetahuan masyarakat Sasak yang selama ini hidup di Desa Adat Sade.
Kementerian Kebudayaan bersama pemerintah daerah dan pemangku adat menyiapkan rencana pemulihan Desa Adat Sade dalam empat tahap.
Tahap pertama merupakan tanggap darurat yang berfokus pada pengamanan lokasi serta penyelamatan material dan benda budaya yang tersisa.
Tahap kedua berupa asesmen dan dokumentasi. Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pengukuran serta inventarisasi terhadap benda dan aset budaya yang terdampak kebakaran.
Selanjutnya, tahap ketiga difokuskan pada pelindungan dan pemulihan. Pemerintah akan menyusun kajian teknis sebagai dasar pemugaran bangunan dan pemulihan kawasan yang terdampak.
Tahap keempat diarahkan pada penguatan keberlanjutan budaya melalui digitalisasi dokumen serta peningkatan sistem kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.
Dalam pemulihan fisik, bangunan Desa Adat Sade akan dipugar dengan mempertahankan karakter arsitektur tradisional.
Material seperti kayu, bambu, ijuk, dan alang-alang akan digunakan kembali, disertai penambahan sarana pendukung untuk mencegah dan memitigasi risiko kebakaran.
Dampak kebakaran juga menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada kerajinan dan pariwisata budaya.
Karena itu, pemerintah menyiapkan dukungan berupa alat tenun dan perlengkapan menenun bagi warga yang terdampak.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kembali menjalankan kegiatan ekonomi setelah kebakaran.
Sementara itu, untuk memulihkan objek pemajuan kebudayaan, pemerintah berencana melakukan rekonstruksi sejarah melalui duplikasi manuskrip kuno yang terbakar. Proses tersebut akan memanfaatkan koleksi manuskrip sejenis yang tersimpan di Museum NTB.
Kementerian Kebudayaan juga akan memperkuat pendataan aset budaya di Desa Adat Sade. Berdasarkan penelusuran awal pascakebakaran, desa adat tersebut belum terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah.
“Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat,” ujar Fadli Zon. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

