Sabtu, 3 Oktober 2026

Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban TPPO Pengantin Pesanan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dittipid PPA dan PPP Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui proses Tahap 2.

Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan keuntungan atau kehidupan lebih baik tetapi berpotensi berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
30o
Kurs