Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui proses Tahap 2.
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan keuntungan atau kehidupan lebih baik tetapi berpotensi berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

