Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dalam perkara ini, seorang perempuan WNI direkrut untuk menikah dengan warga negara China, namun setelah berada di negara tersebut justru mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ULS pada 17 Januari 2025.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.
CA berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban. Ia disebut memperoleh keuntungan Rp5 juta.

NOW ON AIR SSFM 100

