Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMA/SMK dan SLB akan dimulai serentak pada Senin (14/6/2026).
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menegaskan, pelaksanaan MPLS harus bebas dari praktik perpeloncoan, perundungan, maupun segala bentuk kekerasan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa seluruh sekolah juga dilarang memungut biaya dan tidak boleh ada kewajiban menggunakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Aturan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
“Pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan,” katanya pada Sabtu (11/7/2026).
Regulasi tersebut, juga mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan, yakni pelaksanaan MPLS maksimal lima hari dan dilaksanakan pada pekan pertama tahun ajaran baru, MPLS juga harus berisi materi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta penerapan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).
Ia menegaskan, seluruh kegiatan MPLS harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan ramah lingkungan dengan fokus pada pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, hingga fasilitas sekolah.
“Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping,” ujarnya.
Saat ini, Dindik Jatim meminta seluruh sekolah untuk memperkuat pengawasan guru di setiap rangkaian kegiatan, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menghindari adanya perploncoan.
Seperti diketahui, MPLS jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jatim akan diikuti oleh 618.479 murid baru dari sekolah negeri maupun swasta. (ris/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

