Sabtu, 11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Penanganan Kasus ke Kejagung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Irjen Pol Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan, Polri dan Kejaksaan Agung telah sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara yang ditangani Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Dalam proses penyidikan, kata Totok, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
29o
Kurs