Ia juga memastikan pemberian bagi hasil parkir ke jukir dilakukan 1×24 jam pascatransaksi masuk.
Pernyataan itu membantah tuntutan Izul Fiqri Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang menyebut banyak jukir mengeluhkan pembayaran bagi hasil dari Dishub Surabaya sampai satu minggu setelah transaksi.
“Kalau memang yang datang itu teman-teman jukir, saya minta tolong nomor rekeningnya berapa? Saya minta kita buktikan saat ini. Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami. Bagi hasil 40 persen hari ini pasti paling lambat 24 jam itu kami berikan,” bebernya lagi.
Diberitakan sebelumnya, PJS unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya sampai memblokade Jalan Walikota Mustajab, dengan membawa 4 tuntutan.
Pertama, keberatan masih adanya setoran tunai bagi hasil ke petugas. Kedua, minta porsi bagi hasil yang saat ini 40 persen untuk jukir diubah jadi 70 persen.

NOW ON AIR SSFM 100

