Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Uang tunai senilai Rp401 miliar disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020, Senin (31/8/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menerima penyerahan uang tersebut dari PT CNI pada Jumat (28/8/2026).

Saiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, uang sekitar Rp401 miliar tersebut telah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode 2017-2019 meski perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
30o
Kurs