“Ya, kita enggak tahu kenapa. Sudah bolak-balik kita datangi dengan gabungan petugas. Kami kan juga gabungan dengan Satgas Anti Premanisme, Marinir, terus dengan Samapta Polresta Surabaya sudah kami datangi. Tapi bolak-balik aja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya masih berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot: Digitalisasi Parkir Surabaya Tingkatkan PAD, Penghasilan Jukir hingga Rp2,5 Juta
Ia kemudian menceritakan, dalam salah satu penertiban itu, ada jukir yang diamankan kemudian diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian karena terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ketika kami sudah ambil, kami tangkap, kami gabungkan dengan Samapta (Polrestabes Surabaya). Oleh teman-teman Samapta itu didalami lagi, akhirnya diserahkan oleh teman-teman Samapta ke teman-teman Reskrim. Dan teman-teman reskrim menyerahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” kata Trio.
Trio menegaskan, setelah muncul indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan kepolisian. Karenanya, ia juga mengingatkan jukir di Surabaya agar bekerja sesuai aturan, dan menjauhi narkoba.

NOW ON AIR SSFM 100

