“Kami juga pada kesempatan ini menyampaikan kepada petugas parkir atau juru parkir, sudahlah bekerja yang baik. Dengan narkoba itu apapun itu pasti negatif. Dampaknya negatif dengan ada pengeluaran biaya. Pasti keluarganya juga akan terbengkalai karena otomatis uang itu tersalurkan untuk membeli narkoba,” katanya.
Sementara itu, Dishub Kota Surabaya sebanyak 1.541 jukir yang telah memperpanjang KTA tercatat sudah menerapkan sistem digitalisasi parkir di Surabaya. Trio mengatakan, digitalisasi parkir juga mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan jukir.
Ia mencontohkan, di Jalan Tanjung Anom misalnya, jukir kini memperoleh pendapatan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan. Ia menyebut penghasilan itu setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peningkatan itu terjadi setelah penataan parkir di Jalan Tanjung Anom diubah menggunakan sistem gate. Selain itu, sistem non-tunai itu membuat penerimaan retribusi lebih transparan, karena setiap transaksi tercatat melalui perbankan.
“Alhamdulilah, pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu adalah sebesar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Itu sudah memenuhi upah minimal provinsi. Dengan angka Rp2,3 sampai Rp2,5 kami UMP-nya itu sama dengan provinsi. Tapi secara total kami, pendapatan yang masuk ke gate parkir itu adalah kurang lebih Rp80 juta,” beber Trio.

NOW ON AIR SSFM 100

