Selain retribusi parkir tepi jalan umum, digitalisasi juga diterapkan untuk pajak fasiliutas parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Hasilnya, kata Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sejumlah sektor usaha, terutama kuliner mencatat pendapatannya naik hingga 200 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kalau kita dilihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama itu ada kenaikan, ada yang 100 persen sampai 200 persen,” kata Basari.
Ia menjelaskan, pajak parkir itu dikenakan pada tempat usaha atau persil yang menyediakan area parkir. Selain restoran, contohnya yakni pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.
“Kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil. Contoh mudah, ada tempat usaha menyediakan tempat penyewaan parkir. Itulah menjadi kewajiban pajak parkir,” jelas Basari. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

