Selasa, 6 Oktober 2026

DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Bagi Daerah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Halte bus Transjatim di Terminal Purabaya Bungurasih. Foto: Wikipedia

Dalam Transportasi Inklusif dan Berkeadilan Raperda ini juga menekankan aspek keadilan sosial dan kesetaraan.

“Pengguna transportasi publik diposisikan sebagai pemegang hak pelayanan. Oleh karena itu, aturan ini mendorong penetapan desain universal, akomodasi yang layak, serta kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Selain itu, skema tarif khusus atau subsidi terarah juga disiapkan supaya angkutan umum tetap terjangkau tanpa mengabaikan kesinambungan layanan dan kepastian operasional bagi penyedia jasa.

Sementara itu Cito Eko Yuly Saputro Kepala Seksi (Kasi) Sarana Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur mengatakan layanan angkutan terintegrasi di berbagai kabupaten/kota sejauh ini memang belum merata.

Dia menyebut, hanya sebagian wilayah yang sudah menerapkan sistem tersebut. Misalnya Kota Surabaya dengan Suroboyo Bus dan Wira-Wiri.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
29o
Kurs