Dalam Transportasi Inklusif dan Berkeadilan Raperda ini juga menekankan aspek keadilan sosial dan kesetaraan.
“Pengguna transportasi publik diposisikan sebagai pemegang hak pelayanan. Oleh karena itu, aturan ini mendorong penetapan desain universal, akomodasi yang layak, serta kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain itu, skema tarif khusus atau subsidi terarah juga disiapkan supaya angkutan umum tetap terjangkau tanpa mengabaikan kesinambungan layanan dan kepastian operasional bagi penyedia jasa.
Sementara itu Cito Eko Yuly Saputro Kepala Seksi (Kasi) Sarana Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur mengatakan layanan angkutan terintegrasi di berbagai kabupaten/kota sejauh ini memang belum merata.
Dia menyebut, hanya sebagian wilayah yang sudah menerapkan sistem tersebut. Misalnya Kota Surabaya dengan Suroboyo Bus dan Wira-Wiri.
NOW ON AIR SSFM 100

