“Kenapa rekan-rekan dari kabupaten/kota untuk Dinas Perhubungan belum melakukan itu? Karena payung hukumnya belum kuat,” jelasnya.
Oleh karena itu keberadaan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi akan mendorong wilayah-wilayah lain untuk menghadirkan fasilitas tersebut.
Cito mengatakan, Raperda Transportasi tersebut masih belum final dan masih terus digodok. Apabila penyusunan draf sudah final, nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna berikutnya.
“Maka dari itu inisiasi beliau-beliau ini, DPRD Jawa Timur dihadirkan gitu untuk aturan tersebut. Saat ini masih dalam proses, nanti akan diusulkan ke Kemendagri untuk harmonisasi begitu,” tandasnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

