Meskipun angkutan umum seperti Trans Jatim terus berkembang, namun dengan capaian lebih dari 8,1 juta penumpang dari delapan layanan hingga akhir 2025 menunjukkan masih adanya ketimpangan cakupan koridor serta keterbatasan angkutan pengumpan (feeder).
“Melalui Raperda ini, DPRD Jatim mendorong pergeseran sudut pandang dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu dalam Raperda yang terdiri dari 19 BAB dan 123 Pasal ini mencakup integrasi secara menyeluruh, meliputi Integrasi Jaringan dan Fisik untuk memastikan titik asal dan tujuan terhubung serta memudahkan perpindahan antarmoda di simpul-simpul transportasi.
Kemudian Integrasi Operasional dan Jadwal guna menyelaraskan rute, frekuensi, dan jam layanan. Lalu Integrasi Tarif, Tiket, dan Pembayaran untuk menyederhanakan transaksi, mengurangi beban biaya akibat berulangnya tarif saat berpindah armada, serta mendukung keterjangkauan.
Lalu Integrasi Informasi dan Kelembagaan untuk memberikan kepastian data perjalanan bagi pengguna serta memperjelas pembagian peran antarwilayah dan regulator.
NOW ON AIR SSFM 100

