Selasa, 6 Oktober 2026

DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Bagi Daerah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Halte bus Transjatim di Terminal Purabaya Bungurasih. Foto: Wikipedia

Meskipun angkutan umum seperti Trans Jatim terus berkembang, namun dengan capaian lebih dari 8,1 juta penumpang dari delapan layanan hingga akhir 2025 menunjukkan masih adanya ketimpangan cakupan koridor serta keterbatasan angkutan pengumpan (feeder).

“Melalui Raperda ini, DPRD Jatim mendorong pergeseran sudut pandang dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan,” jelasnya.

Sementara itu dalam Raperda yang terdiri dari 19 BAB dan 123 Pasal ini mencakup integrasi secara menyeluruh, meliputi Integrasi Jaringan dan Fisik untuk memastikan titik asal dan tujuan terhubung serta memudahkan perpindahan antarmoda di simpul-simpul transportasi.

Kemudian Integrasi Operasional dan Jadwal guna menyelaraskan rute, frekuensi, dan jam layanan. Lalu Integrasi Tarif, Tiket, dan Pembayaran untuk menyederhanakan transaksi, mengurangi beban biaya akibat berulangnya tarif saat berpindah armada, serta mendukung keterjangkauan.

Lalu Integrasi Informasi dan Kelembagaan untuk memberikan kepastian data perjalanan bagi pengguna serta memperjelas pembagian peran antarwilayah dan regulator.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
30o
Kurs