Ia menyebut, kerugian korban sepenuhnya tanggung jawab oknum, bukan pemkot.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” katanya.
Komisi A memastikan akan mengevaluasi pengawasan internal dan menegaskan semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum pegawai THL di dishub dan Satpol PP inisial ARC dan F, diduga mencatut nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk modus penipuan lowongan kerja (loker). (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

