Polisi menyatakan telah memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan penyidik belum dapat mengungkap jenis alat bukti yang telah dikantongi karena masuk dalam materi penyidikan.
“Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan,” kata AKP Joko Adi Wibowo di Jakarta, Rabu (26/8/2026), seperti dilaporkan Antara.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ruben. Hingga Rabu, polisi belum menerima konfirmasi mengenai kehadirannya pada pemeriksaan Jumat mendatang.
“Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” katanya.
Jika Ruben tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur.
Sementara itu, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya disebut berencana mengajukan mediasi dalam perkara ini. Pada Senin (24/8/2026), Maci Ahmad telah mendatangi penyidik untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan terhadap Ruben.
Joko mengatakan peluang penyelesaian antara kedua pihak masih terbuka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan.
“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan,” ucapnya.
Polisi juga belum menentukan apakah Ruben akan ditahan. Keputusan mengenai penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
“Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” kata Joko.
Kasus ini berawal dari dugaan kerja sama investasi antara Ruben dan korban berinisial DM dalam usaha jual beli sebuah produk. Berdasarkan keterangan polisi, Ruben menawarkan investasi tersebut dengan janji keuntungan kepada korban.
Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban disebut tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

