“Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Tak hanya itu, proyek yang hampir seluruh pembayarannya telah dilakukan juga disebut gagal memenuhi target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.
“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” ungkap Yusuf.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli yang berasal dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.

NOW ON AIR SSFM 100

