Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen terkait perencanaan, proses lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga rekening koran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yusuf.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

