Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur, milik PTPN XI periode 2016–2022.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yusuf, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan sehingga lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

