Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,98 miliar dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN), berupa batu bara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur.
Rilke Jeffri Huwae Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengatakan, keberhasilan lelang itu bukti penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan.
“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Jeffri, lelang tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya memberi kepastian terhadap pelanggaran di sektor ESDM, tetapi juga menghasilkan manfaat melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara secara akuntabel.
Lelang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.
Objek lelang berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT). Batu bara tersebut berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.
Jeffri menegaskan, Ditjen Gakkum ESDM terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai.
“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam proses evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta aparat penegak hukum di daerah. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM mencatat PNBP Kementerian ESDM hingga Juli 2026 telah mencapai Rp96,26 triliun. Angka itu setara 70,69 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp136,18 triliun. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

