Senin, 27 April 2026

Fadli Zon Dukung PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil Atas Dirinya Soal Tragedi 98

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Fadli Zon Menteri Kebudayaan RI. Foto: Biro Pers Setpres

Fadli Zon Menteri Kebudayaan mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai pemerkosaan massal Mei 1998.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing pada Minggu (26/4/2026) malam.

Menurut laporan dari Antara, pada 21 April 2026, PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli Zon. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai objek sengketa yang berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangan terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Pernyataan tersebut menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat seraya menyerukan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataannya itu tak ada kaitannya dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Pasalnya, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam forum publik.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” ujarnya.

Pemerintah tak boleh membelokkan sejarah, lanjut dia, seraya menyebut bahwa tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara.

“Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian ‘Nanjin Massacre’ di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu ‘state actor’ sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu ‘riots’ (kerusuhan),” jelas Fadli.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan itu dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja TGPF.

Penggugat menilai pernyataan Fadli Zon melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Gugatan itu diajukan usai upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif kepada Presiden tidak mendapat tanggapan. Daniel Winarta, Pengacara publik LBH Jakarta menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(ant/mar/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 27 April 2026
31o
Kurs