Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi seusai pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana, Rabu (7/10/2026).
Melansir Antara, penasihat hukum Don Ritto menilai terdapat aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut pengajuan eksepsi didasarkan pada adanya perbedaan yang mereka nilai substansial antara proses penyidikan dan surat dakwaan JPU.
NOW ON AIR SSFM 100

