Rabu, 7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi seusai pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana, Rabu (7/10/2026).

Melansir Antara, penasihat hukum Don Ritto menilai terdapat aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut pengajuan eksepsi didasarkan pada adanya perbedaan yang mereka nilai substansial antara proses penyidikan dan surat dakwaan JPU.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs