“Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan,” ujar Nurman di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukum.
Hakim Ketua juga meminta seluruh pihak mematuhi jadwal persidangan karena majelis hakim memiliki agenda pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi lainnya pada hari yang sama.
Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan pemerasan, JPU menyebut Febrie diduga meminta uang lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
NOW ON AIR SSFM 100

