Tim penasihat hukum sebelumnya meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.
“Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno Hakim Ketua.
Nurman Bantah Dakwaan JPU
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Akhmad Fijiarsyah mengonfirmasi pemahaman para terdakwa terhadap dakwaan JPU.
Nurman menyatakan tidak memahami dakwaan yang dibacakan dan membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
NOW ON AIR SSFM 100

