Rabu, 7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Tim penasihat hukum sebelumnya meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.

“Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno Hakim Ketua.

Nurman Bantah Dakwaan JPU

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Akhmad Fijiarsyah mengonfirmasi pemahaman para terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Nurman menyatakan tidak memahami dakwaan yang dibacakan dan membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs