Rabu, 7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (duduk kiri) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terdakwa Don Ritto (berdiri kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.

JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan tersebut. Uang lima juta dolar Singapura itu selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Ferry.

Setelah menerima uang, Ferry melaporkannya kepada Febrie. Menurut JPU, Febrie kemudian meminta uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai itu diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” ujar Agus Sahat.

Didakwa Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs