Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa antara lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
NOW ON AIR SSFM 100

