Rabu, 7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah (duduk kiri) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terdakwa Don Ritto (berdiri kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.

Dalam perkembangan penyidikan TPPU, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa (15/9/2026) mengatakan 38 objek tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs