Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Akan Jalani Sidang Perdana pada 7 Oktober
Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:41 WIB
Febrie Adriansyah (duduk kiri) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terdakwa Don Ritto (berdiri kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.
Dalam perkembangan penyidikan TPPU, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa (15/9/2026) mengatakan 38 objek tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (ant/ham/rid)