“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.
Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke PN Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pihak Termohon dalam sidang praperadilan ini ada tiga, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Seperti diketahui, Rabu (8/7/2026), Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tengerang Selatan, Banten.
Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga objek kasus.

NOW ON AIR SSFM 100

