“Tapi ini menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.
Di sisi lain, Febrie menegaskan dirinya merasa proses hukum yang sedang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan.
“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung,Jumat (24/7/2026).
Setelah menerima kedua dokumen tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

