Jumat, 17 Juli 2026

Febrie Eks Jampidsus Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Antara

Febrie Adriansyah eks Jampidsus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pemeriksaan eks Jampidsus tersebut disampaikan Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 17 Juli 2026
29o
Kurs