Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyambut positif rencana pemerintah pusat yang akan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2027 mendatang.
Adhy Karyono Sekdaprov Jatim mengatakan, kebijakan tersebut sangat membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim.
Saat ini Pemprov Jatim telah mengajukan jumlah PPPK beserta kebutuhan anggarannya kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim per Agustus 2026, jumlah keseluruhan PPPK di Provinsi Jawa Timur tercatat sebanyak 44.479 orang, dengan rincian PPPK Penuh Waktu 23.294 orang dan PPPK Paruh Waktu 21.185 orang.
“Sangat bagus, berharap itu mengurangi beban Pemerintah Provinsi. Kita sudah mengajukan berapa jumlah PPPK dan besarannya,” kata Adhy saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Pemprov Jatim kini masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait alokasi anggaran gaji PPPK melalui APBN.
Dengan begitu, Adhy menyebut kemampuan fiskal Pemprov Jatim bakal lebih leluasa untuk mengalokasikan anggaran ke berbagai program pembangunan lainnya.
“Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa mengalokasikan dari APBN. Maka kemampuan kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang target ini,” jelasnya.
Meski demikian Adhy mengakui Pemprov Jatim telah melihat adanya potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun depan karena kebijakan pemerintah pusat menanggung gaji PPPK.
“TKD-nya mungkin tidak bertambah, malah berkurang untuk sementara,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat atas persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR
sepakat untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp23 triliun untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBN 2027.
Said Abdullah Ketua Banggar DPR mengatakan sebagian PPPK tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
“Penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, gaji PPPK untuk instansi daerah masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kebutuhan penggajian PPPK turut didukung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). (wld/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

