Senin, 24 Agustus 2026

Guru Besar Hukum Lingkungan: LSM Punya Legal Standing untuk Gugat Penyebab Karhutla

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara

Prof. Suparto Wijoyo Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi nonpemerintah (NGO) di bidang lingkungan, punya legal standing menggugat pihak yang menyebabkan kerusakan ekosistem akibat pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurut Suparto, ruang hukum itu penting karena korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya manusia. Mulai pohon, satwa, kawasan hutan, hingga keseluruhan ekosistem adalah korban yang tidak dapat memperjuangkan haknya sendiri.

Ia menilai LSM seharusnya tidak hanya berhenti pada kritik atau pernyataan kecaman. Organisasi lingkungan dapat mengambil peran sebagai wakil atau “wali lingkungan”, dalam mengajukan gugatan atas kerusakan yang terjadi.

“Begini, hutan, lahan, dan kayu-kayu yang terbakar itu, saya punya harapan besar teman-teman, kawan-kawan kita, kawan-kawan LSM kita, NGO kita yang bergerak di bidang kehutanan juga melakukan legal action. Tidak sekedar public action mengeluarkan statement kutukan karena mereka diberi otoritas hukum lingkungan untuk menjadi wali lingkungan,” kata Suparto saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (24/8/2026).

Jalur hukum perlu digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan. Prof Parto sapaan akrabnya menekankan kawasan hutan jadi korban langsung peristiwa karhutla.

“Untuk menjadi dia wali lingkungan untuk melakukan gugatan ini. Ya, atas nama pohon-pohon itu atas nama kerusakan ekosistem ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Karhutla Yang Terjadi Bisa Dikualifikasikan Sebagai Terorisme Lingkungan

Menurut Guru Besar Hukum Lingkungan itu, pendekatan hukum seperti itu penting agar pertanggungjawaban karhutla tidak hanya berhenti pada kerugian. Kerusakan ekologi juga harus dihitung, serta jadi bagian tuntutan hukum kepada korporasi maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran.

Tak hanya LSM, Prof Parto juga mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki kedudukan hukum untuk menggugat kerugian ekosistem yang disebabkan karhutla.

Pemerintah daerah di wilayah terdampak juga memiliki ruang untuk mengajukan gugatan mandiri karena turut menjadi pihak yang dirugikan. Dampak karhutla bisa mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga pelayanan publik di suatu daerah.

“Saya berharap pemerintah di samping melakukan penegakan hukum pidana tadi menjalankan state liability, melakukan gugatan hukum atas kerugian ekosistem yang dilakukan akibat pembakaran ini,” ungkapnya.

Selain mendorong gugatan hukum, Prof Parto juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja ekologis kepala daerah. Menurutnya, DPRD juga punya fungsi mengevaluasi bagaimana gubernur, bupati, atau wali kota menjalankan kewajibannya menjaga lingkungan.

Evaluasi itu penting terutama di daerah yang berulang kali mengalami karhutla. Kata Prof Parto, kepala daerah perlu dinilai dari sejauh mana upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian kebakaran telah dilakukan.

“Coba kalau ada evaluasi ekologi, kemudian bupati nih direkomendasikan oleh DPRD-nya masing-masing untuk diajukan ya ke kementerian di pusat, bahwa dia berkinerja ekologi rendah akibat terjadinya karhutla ini, maka bisa terjadi pemberhentian kepala daerah karena terjadinya pembiaran kejahatan ekologi ini,” jelasnya.

Suparto bahkan mengingatkan adanya kemungkinan pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang lalai melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan. Menurut Suparto, pengawasan semacam ini penting agar penanganan karhutla tidak terus terjebak pada pola yang sama setiap tahun.

“Menurut Undang-Undang Lingkungan, pejabat yang lalai tidak melakukan kontrol atas peristiwa semacam ini, itu bisa dipidana. Artinya gini, kejahatan jabatan itu ada di bidang lingkungan,” tegasnya. (bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs