Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan terbaru, penataan tenaga pendidik akan dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut keberadaan guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah memastikan kebijakan penataan tidak akan mengorbankan peran mereka di lapangan.
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Sebagai respons, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memberikan rasa aman bagi para tenaga pendidik.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan strategi jangka panjang untuk membuka peluang bagi guru non-ASN menjadi ASN melalui proses seleksi bertahap.
“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memastikan bahwa seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan guru.
“Pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema kesejahteraan yang jelas.
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum bersertifikat tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penataan tenaga pendidik dapat berjalan seimbang, memberikan kepastian status bagi guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional tetap optimal.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

