“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.
Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan guru baru untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

