Pengadaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, tetapi juga terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.
Qodari mengatakan, penataan tersebut diarahkan untuk membangun sistem kepegawaian guru yang lebih terintegrasi secara nasional, sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan jenjang karier.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” katanya.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memastikan guru memperoleh kepastian dan keberlanjutan dalam menjalankan tugas pengabdian.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Qodari. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

