“Untuk tersangka, dia menjual hasil dari illegal access itu melalui Telegram, yaitu ada akun Telegram dengan nama akun S-X MARKETS. Dan ada dark web yang lain-lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.
Bimo juga membeberkan bahwa latar belakang tersangka bukan seorang pakar IT, namun seorang karyawan swasta yang belajar peretasan secara otodidak sejak tahun 2023.
Kemudian setiap situs yang diretas dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp1 juta, dengan estimasi keuntungan kumulatif mencapai Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
“Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta. Yang bersangkutan belajar IT juga otodidak,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Eko Nugroho Biro Hukum Universitas PGRI Madiun mengatakan, akibat ulah tersangka yang meretas website kampus sangat mengganggu aktivitas akademis, terutama akses pengunggahan jurnal oleh para dosen.
NOW ON AIR SSFM 100

