Prabowo Berencana Siapkan Hadiah Rp20 Miliar untuk Lima Kota Terbersih
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:40 WIB
Jajaran kepolisian Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus peretasan ratusan website pendidikan untuk judi online, Kamis (30/7/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net
“Kerugian materiil itu pada dosen-dosen masing-masing. Karena masing-masing juga memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Dan itu merupakan nilai-nilai tersendiri di dalam upload jurnal tersebut, ya,” ucapnya.
Sementara itu barang bukti yang disita berupa 1 unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening bank Danamon dan Mandiri, serta beberapa akun media sosial dan Telegram yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.(wld/bil/ham)