Jumat, 17 Juli 2026

HKI Soroti Hambatan Lahan dan Regulasi dalam Target PLTS 100 Gigawatt

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Didik Prasetiyono Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), saat berbicara tentang target PLTS 100 Gigawatt dalam ISS 2026. Foto: Istimewa

Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk proyek ketahanan energi nasional, dengan membangun 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Target ini dibuat karena Indonesia dinilai memiliki potensi energi surya luar biasa besar yang mencapai 7,7 terawatt (TW). Namun, realisasi pemanfaatannya saat ini baru menyentuh angka sedikit di atas 1 gigawatt (GW).

Menurut Didik Prasetiyono Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), untuk merealisasikan target itu, Indonesia harus menghadapi sejumlah tantangan besar.

“Tantangan terbesar bangsa ini bukan lagi soal kekurangan sumber daya, melainkan kemampuan mengubah potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” kata Didik, Jumat (17/7/2026).

Didik menyampaikan, saat ini ada perubahan cara pandang terhadap energi bersih. Bahwa, energi terbarukan bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan kebutuhan strategis yang menentukan daya saing industri di pasar global.

“Investor global tidak lagi hanya bertanya tentang harga listrik. Mereka juga ingin mengetahui dari mana listrik tersebut berasal, seberapa rendah emisi yang dihasilkan, dan apakah pasokan energi tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, tahap awal proyek ini akan dimulai dengan kapasitas 17 GW yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi baterai (BESS). Proyek skala besar ini diperkirakan membutuhkan investasi fantastis mencapai 71,3 miliar dolar AS.

Meski target tersebut patut diapresiasi, Didik mengingatkan bahwa Indonesia memerlukan peta jalan yang rinci untuk mengeksekusinya.

Menurutnya, tanpa arah yang jelas, target besar ini berisiko hanya menjadi angka yang sulit diimplementasikan di lapangan. Terlebih, ada beberapa hambatan utama atau bottleneck yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah masalah ketersediaan lahan.

“Pusat-pusat konsumsi listrik terbesar justru berada di kawasan industri yang tingkat okupansi lahannya sudah sangat tinggi. Menemukan lahan ratusan hektare untuk membangun PLTS di kawasan tersebut hampir mustahil,” tambahnya.

Sehingga, lanjut Didik, pemasangan PLTS atap dinilai memiliki keterbatasan struktural dan belum mampu mencukupi kebutuhan listrik industri modern yang sangat besar.

Selain itu hambatan terbesar bagi investor saat ini bukanlah modal, melainkan kepastian hukum.

“Yang mereka tunggu adalah kepastian mengenai regulasi, proses perizinan, mekanisme pembelian listrik, sertifikasi energi hijau, serta konsistensi arah kebijakan dalam jangka panjang,” tuturnya.

Dia menekankan bahwa keberhasilan target ini diukur dari seberapa banyak listrik hijau yang benar-benar bisa dialirkan dan digunakan oleh industri.

Untuk mencapai target itu, Didik mengusulkan lima agenda besar yang bisa dijalankan pemerintah yakni, membuat peta jalan spasial (tata ruang), jaringan listrik (transmisi), regulasi yang pasti, hilirisasi industri pendukung panel surya di dalam negeri, serta penciptaan pasar yang kuat dari sektor-sektor komersial.

“Dialog yang jujur antara pemerintah, PLN, investor, dan pengelola kawasan industri akan menjadi kunci utama untuk menyingkirkan segala hambatan demi mewujudkan kesejahteraan ekonomi hijau,” tutupnya.(kir/wld/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 17 Juli 2026
27o
Kurs