Minggu, 7 Juni 2026

Imigrasi Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Asal AS yang Sembunyi di Depok Sejak 2011

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya usai diamankan di sebuah bunker di kediamannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). Foto: Antara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual yang selama bertahun-tahun bersembunyi di Depok untuk menghindari proses hukum di negaranya.

AW dideportasi ke negaranya pada, Kamis (4/6/2026), untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026) yang dikutip Antara.

AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011. Ia diduga melarikan diri dari AS untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual.

Keberadaannya akhirnya terungkap setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas berhasil menangkap AW di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM kepada Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW, serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas di sana untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. “Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, bahwa penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada, Kamis (4/6/2026), mendapat pengawalan langsung US Marshal. (ant/bil)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Minggu, 7 Juni 2026
31o
Kurs