Setelah berkas dikirim ke Jakarta, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kemenag.
“Semuanya prosesnya dari Kementerian Agama. Cuma proses seleksinya memang di pemberkasannya, pemberkasannya di senat. Setelah berkas masuk ke Jakarta, penuh urusannya Jakarta,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dia sampaikan di tengah aksi mahasiswa UINSA yang mempersoalkan penetapan Akhmad Muzakki sebagai rektor periode 2026-2030
Menurutnya, pihak kampus telah menyampaikan adanya aspirasi mahasiswa kepada pimpinan. Namun, tindak lanjut atas tuntutan tersebut menjadi kewenangan pimpinan UINSA.
“Ya kita sampaikan, sudah disampaikan. Masalah selanjutnya kita serahkan pimpinan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi kapan Rektor UINSA akan kembali ke kampus maupun merespons aspirasi mahasiswa.(ris/kir/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

