Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Pahlawan.
“Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya,” tegasnya.
Sebagai informasi, korban dalam kasus ini adalah Bagus Andi pemenang lelang bangunan ruko yang sah pada April 2026 lalu dan sudah ada penetapan dari KPKNL.
Luthfie menyebut, korban juga sudah melakukan balik nama atas bangunan ruko tersebut dan tidak ada sengketa dengan pihak manapun.
Akan tetapi pihak BNPM disebut mengklaim hak atas lokasi tersebut. Kemudian berupaya menguasai bangunan serta mengerahkan massa untuk menghalangi korban saat hendak masuk ke dalam ruko.

NOW ON AIR SSFM 100

