Selasa, 4 Agustus 2026

Jadi Tersangka Penyerobotan Ruko, Ketua LSM BNPM dan Anggotanya Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya pada Selasa (21/1/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Pahlawan.

“Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, korban dalam kasus ini adalah Bagus Andi pemenang lelang bangunan ruko yang sah pada April 2026 lalu dan sudah ada penetapan dari KPKNL.

Luthfie menyebut, korban juga sudah melakukan balik nama atas bangunan ruko tersebut dan tidak ada sengketa dengan pihak manapun.

Akan tetapi pihak BNPM disebut mengklaim hak atas lokasi tersebut. Kemudian berupaya menguasai bangunan serta mengerahkan massa untuk menghalangi korban saat hendak masuk ke dalam ruko.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
27o
Kurs