Eri Cahyadi Pastikan Polisi Tangani Dugaan Premanisme Penyerobotan Ruko di Ngagel Rejo Surabaya
Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya pada Selasa (21/1/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net
Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti dari korban berupa fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.
Sedangkan dari para tersangka polisi mengamankan HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Surabaya. (wld/saf/ipg)