Selasa, 4 Agustus 2026

Jadi Tersangka Penyerobotan Ruko, Ketua LSM BNPM dan Anggotanya Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya pada Selasa (21/1/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti dari korban berupa fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.

Sedangkan dari para tersangka polisi mengamankan HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Surabaya. (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
27o
Kurs