Sabtu, 19 September 2026

Jadi Tersangka Penyerobotan Ruko, Ketua LSM BNPM dan Anggotanya Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya pada Selasa (21/1/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti dari korban berupa fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.

Sedangkan dari para tersangka polisi mengamankan HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Surabaya. (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
29o
Kurs